Pelaksanaan tes narkotika di lingkungan kerja harus memperhatikan aspek legal dan etika untuk menghindari potensi sengketa hukum. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan memiliki hak untuk mewajibkan tes narkotika sebagai bagian dari persyaratan kerja, terutama untuk posisi yang menyangkut keselamatan publik atau mengoperasikan peralatan berbahaya. Namun, hak ini harus diimbangi dengan prosedur yang transparan, termasuk pemberitahuan tertulis dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Aspek kerahasiaan hasil tes menjadi kewajiban mutlak yang harus dijaga oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan hanya boleh diakses oleh pihak yang berkepentingan, seperti HR Manager atau tim medis perusahaan, dan tidak boleh disebarluaskan kepada rekan kerja lain. Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dapat berujung pada tuntutan hukum dari karyawan yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan juga wajib menyediakan mekanisme konfirmasi atau second opinion jika karyawan keberatan dengan hasil tes positif.
Perusahaan yang bermitra dengan penyedia layanan tes narkotika terakreditasi akan lebih terlindungi secara hukum. Laboratorium yang terakreditasi mengikuti standar prosedur yang ketat, mulai dari pengambilan sampel hingga analisis dan pelaporan. Sertifikat hasil tes dari laboratorium terakreditasi memiliki kekuatan hukum yang kuat jika diperlukan sebagai bukti dalam proses ketenagakerjaan atau litigasi.