17 Jenis Zat Narkotika yang Wajib Diketahui HR Manager

Bagikan :

Program tes narkotika yang komprehensif tidak hanya mendeteksi satu atau dua jenis zat, tetapi mencakup berbagai golongan narkotika yang beredar di Indonesia. Panel tes standar biasanya mencakup golongan amphetamine (termasuk methamphetamine atau sabu), opiat (heroin, morfin, kodein), kokain, marijuana (ganja/THC), serta benzodiazepine. Namun dengan berkembangnya jenis narkotika sintetis baru atau New Psychoactive Substances (NPS), cakupan tes perlu diperluas untuk mengikuti tren penyalahgunaan terkini.

Di Indonesia, methamphetamine atau sabu masih menjadi jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan, diikuti oleh ganja dan ekstasi. Belakangan, penyalahgunaan obat-obatan resep seperti tramadol, alprazolam, dan kodein juga meningkat signifikan karena aksesnya yang relatif lebih mudah. Penting bagi HR Manager untuk memahami bahwa karyawan yang positif zat-zat ini mungkin tidak menunjukkan tanda-tanda intoksikasi yang jelas, namun tetap mengalami penurunan konsentrasi, koordinasi, dan kemampuan pengambilan keputusan.

Teknologi tes modern seperti yang digunakan JEI Consulting mampu mendeteksi hingga 17 jenis zat narkotika dalam satu kali pemeriksaan. Cakupan yang luas ini memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam program screening perusahaan. Hasil tes juga dilengkapi dengan laporan detail yang menjelaskan jenis zat yang terdeteksi beserta tingkat konsentrasinya, membantu perusahaan mengambil keputusan yang tepat untuk langkah selanjutnya.

Informasi Lainnya

Scroll to Top